Siap-Siap Pajak Stnk Mati 2 Tahun Data Motor Akan Dihapus


pajak kendaraan mati 2 tahun data kendaraan dihapus

Duman - Pajak Stnk Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus.
Halo sobat brosist setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak yang telah ditetap kan oleh pemerintah, kita sebagai warga negara yang baik alangkah baiknya membayar pajak entah itu pajak tahunan atau pajak kendaraan 5 tahunan brosist. Nah perlu diketahui juga brosist, Sebenernya kebijakan ini sudah lama ada namun masih dalam tahap sosialisasi. Karena pasalnya bagi penunggak pajak tahunan melebihi 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapus atau jadi bodong.

Jujur ajah brosist ane juga telat membayar pajak motor ane selama 1 tahun karena ada perihal lain. Ane pun dikasih  tahu sama temen ane kalo engga bayar pajak 2 tahun berturut-turut maka data motor akan dihapus atau istilah kata motor jadi brosist.
Ane pun mencari tau tentang program ini, apakah sudah berjalan atau belum. Dan ternyata program Stnk mati 2 tahun akan segera di adakan dalam waktu dekat.
Karena masih tahap sosialisasi ane buru-buru buat bayar pajak yang tertunggak dari pada nanti motor bodong kan sayang brosist.

Dikutip dari kompas.com
Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri. "Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji kepada Kompas.com

Belum lama ini. kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Sumber : kompas.com

Baca juga : Syarat Bayar Pajak Motor Online Terkini