Duman- halo sobat semua, merokok itu sudah jelas berbahaya bagi kesehatan penggunanya maupun orang yang ada disekitarnya. Contohnya seperti sekarang ini larangan berkendara sambil merokok.
Mengakibatkan pengendara lain dirugikan karena abu rokok yang berterbangan dapat mengenai pengendara dibelakangnya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Sebenarnya larangan ini sudah lama ada. Menurut UU RI Nomor 22 pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang berisi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan.
Yang sebagaimana dalam pasal 106 ayat 1 dengan pindana kurungan paling lama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 750 ribu.
Suatu keadaan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dijalan seperti kelelahan, mengantuk, bermain ponsel dan merokok yang dapat menimbulkan kecelakan. Dengan ada nya aturan ini semoga masyarakat menjadi sadar akan bahayanya merokok sambil berkendara.
Gimana sobat masih mau lagi merokok sambil berkendara, sebaiknya kebiasaan ini ditinggalkan karena dapat merugikan orang lain dan diri sendiri. Kalau bisa sih jangan merokok.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membacanya